Bagikan:

SUMSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pengawasan bantuan hukum gratis di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan (Sumsel).

Kegiatan pengawasan di wilayah Sumsel itu dilakukan tim Kanwil Kemenkumham selaku Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda).

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan, pada pekan terakhir Juli 2023 ini pengawasan dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Ilham menjelaskan, pengawasan bantuan hukum ini bertujuan untuk mencapai target atau sasaran pelaksanaan bantuan hukum sesuai UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Menurut dia, Tim Panwasda dalam setiap pengawasan harus memastikan pemberi bantuan hukum harus tertib administrasi dan tertib prosedur dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Ilham menuturkan, melalui pengawasan itu diharapkan program yang disiapkan untuk membantu masyarakat miskin dalam mendapatkan akses keadilan, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menggunakan jasa pengacara bisa berjalan sesuai ketentuan.

Sementara Kepala Bidang Hukum, Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing menambahkan, untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat Kabupaten OKU pihaknya menggandeng mitra kerja sama dari Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja.

"Untuk memastikan pemberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin oleh mitra kerja sama itu tertib administrasi dan tertib prosedur dilakukan pengawasan intensif," tandasnya.