Didominasi Wisman Singapura dan Malaysia, Pemrov Kepri Sebut Masuk Pulau Penyengat Bebas Biaya
Masjid Raya Sultan Riau di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepri. (Ogen-Antara)

Bagikan:

KEPRI - Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Luki Zaiman Prawira menegaskan wisatawan yang berkunjung ke Pulau Penyengat tidak dipungut biaya masuk objek wisata.

"Setiap wisatawan yang datang langsung menuju Pulau Penyengat tidak dipungut biaya masuk dan biaya lain di objek wisata," ujar Luki di Tanjungpinang, Kepri, Minggu 30 Juli, disitat Antara.

Ia juga menyebutkan wisatawan mancanegera (wisman) di Pulau Penyengat didominasi asal Singapura dan Malaysia. Hal ini tak lepas dari sisi sejarah yang lekat dengan kedua negara tersebut.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, jumlah wisman yang berkunjung ke provinsi itu pada Mei 2023 tercatat sebanyak 52.430 kunjungan wisman asal Singapura, kemudian sebanyak 15.647 kunjungan wisman asal Malaysia.

Disusul 4.806 kunjungan wisman India, kemudian 3.854 kunjungan wisman Tiongkok serta 2.102 kunjungan wisman Filipina.

Jumlah kunjungan wisman ke Kepri pada Mei 2023 juga mengalami peningkatan sebesar 316,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menilai desa wisata di Pulau Penyengat, Kepri, memiliki daya tarik wisata yang sarat akan wisata sejarah.

"Berwisata religi di masjid raya dan makam ulama merupakan salah satu aktivitas yang dapat dilakukan di Pulau Penyengat, selain itu wisatawan dapat melakukan perjalanan ke masa lalu dengan mengunjungi berbagai bangunan peninggalan sejarah serta mengambil pelajaran bagi masa kini karena di pulau ini terdapat berbagai peninggalan bersejarah yang di antaranya adalah Masjid Raya Sultan Riau yang terbuat dari putih telur hingga benteng pertahanan," ujar Sandiaga.

Sandiaga juga menyebutkan, Pulau Penyengat yang berisi juga komplek sejak 19 Oktober 1995 telah diusulkan ke UNESCO untuk dijadikan salah satu situs warisan dunia.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 112/M/2018 tentang Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat sebagai Kawasan Cagar Budaya Tingkat Nasional.