Kepatuhan Syariah Baznas Depok dapat Predikat A, Paling Tinggi se-Indonesia
Kegiatan raker awal tahun 2021 Baznas Kota Depok (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pusat Kajian Strategis (Puskas) Baznas RI memberikan penilaian berbasis riset kepada Baznas Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dengan nilai predikat A.

Hal ini untuk kategori kepatuhan syariah yang lebih tinggi dari nilai rata-rata Baznas Kota/Kabupaten se-Indonesia.

"Baznas Kota Depok telah mencapai peningkatan kinerja sejak pertama dilantik untuk periode 2016-2021," kata Ketua Baznas Kota Depok KH Encep dilansir Antara, Jakarta, Minggu, 31 Januari. 

Untuk kategori lain misalnya transparansi, Baznas Kota Depok juga mencapai predikat baik karena menyentuh skor 0.80 dari nilai tertinggi 1.00. Selanjutnya hubungan dengan Pemerintah Kota, Baznas Kota Depok mencapai kategori harmonis.

"Dengan salah satu indikator dukungan biaya operasional dari APBD sebesar 73 persen dari total biaya operasional," jelas dia. 

Baznas Kota Depok juga menyelenggarakan pengelolaan zakat dengan standar manajemen mutu dan telah meraih sertifikasi ISO 9001:2015 oleh Badan Dunia WQA pada tahun 2019 dan kembali menerima pada audit surveillance tahun 2020.

Untuk opini laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualitan (WTP) tiga tahun berturut-turut, yaitu tahun 2017, 2018 dan 2019. Penghargaan kategori operasional kelembagaan terbaik se-Jawa Barat telah diraih Baznas Kota Depok pada tahun 2019.

Lebih lanjut Encep mengatakan pengumpulan dana pada tahun 2020 mencapai Rp4.847.000.306 yang langsung melalui akun rekening Baznas Kota Depok dari 2.423 orang muzaki.

Sedangkan capaian pengumpulan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berupa zakat fitrah sebesar Rp18.856.776.662.

Sedangkan untuk pendistribusian telah dialokasikan dari hasil pengumpulan yang langsung melalui akun rekening Baznas Kota Depok sebesar Rp3.834.274.531. Sedangkan pendistribusian langsung dari UPZ mencapai Rp17.838.355.971.

"Jumlah penerima manfaat pendayagunaan zakat sebanyak 452 orang dan mustahik pendistribusian sebanyak 15.666 orang," jelasnya.

Optimalisasi pengumpulan zakat di Kota Depok dapat ditingkatkan melalui dukungan regulasi berupa Perda Zakat. Salah satu langkah penting dapat ditempuh dengan katalisator proses-proses mekanisme pengesahan Perda Zakat.

Dewan pakar Baznas dapat mengajukan atau memberikan rekomendasi sebagai penguatan.