JAKARTA - Kasus pembajakan mobil patroli milik petugas Jasa Marga yang dilakukan oleh wanita cantik bernama Jesicca Koroh (33) di gerbang tol Jatiwaringin, ruas Tol Becakayu, Bekasi memasuki babak baru.
Jesicca, pelaku pembajakan terancam pasal berlapis akibat perbuatannya. Selain narkoba, kecelakaan lalu lintas, Jesicca juga terancam pasal pencurian kendaraan.
"Yang pasti kemarin ada kelalaian juga terkait dengan lalu lintas, tapi (perbuatan pelaku Jesicca) juga ada pencuriannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Juli.
Penerapan pasal pencurian terhadap Jesicca ditengarai atas perbuatan pembajakan mobil patroli milik Jasa Marga oleh pelaku Jesicca sebelum rentetan aksi kecelakaan yang dilakukannya.
"Jadi menggunakan (mobil patroli), pencurian karena mengambil kendaraan milik dari Jasa Marga. (pasal) 363 (KUHP)," ujarnya.
BACA JUGA:
Namun hingga saat ini, wanita asal Tondano, Sulawesi Utara itu masih berada di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit.
Hasil observasi terhadap Jesicca telah keluar berupa pengecekan tes urine yang menyatakan bahwa Jesicca positif mengkonsumsi amfetamin dan metamfetamin atau sabu-sabu. Namun terkait kondisi kejiwaan Jesicca belum diketahui.
"Motifnya masih diselidiki," ucapnya.