Bagikan:

JAKARTA - Dua orang polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota Polres Metro Jakarta Barat diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Tambora lantaran kedapatan mencuri handphone milik pengemudi taksi online. Kedua tersangka berinisial SR (34) dan AR (21), merupakan pasangan kekasih.

"Kedua tersangka merupakan pelaku yang sering melakukan kejahatan dengan korban sopir taksi online. Modus membawa kabur handphone milik korbannya. Mereka ditangkap di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 25 Juli.

Penangkapan kedua pelaku ini, sambung Kompol Putra, ketika pihaknya mendapat laporan dari pengemudi taksi online tersebut. Alhasil, Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pasangan kekasih tersebut.

Dalam aksinya, pelaku berinisial AR berperan sebagai orang yang memesan taksi online. Sementara kekasihnya, SR, berperan sebagai orang yang mengaku sebagai anggota polisi.

"Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah awalnya mereka memesan taksi online melalui aplikasi dengan akun palsu. Mereka menggunakan alamat kantor polisi sebagai titik atau alamat penjemputan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku adalah seorang anggota Polri," ujarnya.

Setelah korban tiba di titik penjemputan, hanya pelaku AR yang menumpang, sementara kekasihnya tidak ikut. Pelaku AR saat sudah di dalam mobil juga tidak membawa ponsel.

"Pelaku SR sengaja naik taxi online tanpa membawa handphone miliknya sendiri karena di dalam perjalanan, pelaku SR akan berpura-pura meminjam handphone pengemudi atau korban untuk bisa berkomunikasi dengan kekasihnya," paparnya.

Dalam perjalanan, pelaku meminta menepi sebentar di pinggi jalan dengan alasan ingin menghubungi kekasihnya. Kemudian pelaku meminjam ponsel milik korban dengan alasan untuk menghubungi kekasihnya itu.

"Pada saat korban lengah, pelaku akan lari kabur membawa handphone milik korban," katanya.

Kompol Putra menambahkan, kedua pelaku pasangan kekasih ini sudah sering melakukan aksi kejahatan ini. Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku mengakui sudah melakukan modus penipuan dan penggelapan mengaku sebagai Anggota Kepolisian sebanyak 15 kali.

"Dengan lokasi empat kali di wilayah Tambora, tujuh kali di Cengkareng, satu kali di Kalideres, satu kali di penjaringan, dan dua kali di Tanjung Duren," katanya.

9 unit handphone milik para korban berhasil disita sebagai barang bukti yaitu tiga unit HP Merk Vivo, empat unit Hp Merk Samsung, satu unit Hp Merk Oppo dan satu unit Hp merk Realme.

"Saat ini pihak pegadaian masih diperiksa dengan status sebagai saksi. Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 378 jo 372 KUHP dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara," katanya.