Kejari Payakumbuh Proses 1 Perkara Narkoba dan 2 Kasus Pencurian Secara <i>Restorative Justice</i>
Ilustrasi hukum. (Unsplash)

Bagikan:

SUMBAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh memutuskan menghentikan proses hukum penuntutan 3 perkara lewat keadilan restoratif atau restorative justice dalam enam bulan terakhir.

Kepala Kejari Payakumbuh Suwarsono mengatakan, tiga perkara tersebut meliputi 2 kasus pencurian dan satu perkara narkotika.

"Dari Januari 2023 hingga Juli ini terdapat tiga perkara yang telah diselesaikan atau dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif," katanya di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), Senin 24 Juli, disitat Antara.

Suwarsono menyebutkan, pemberhentian penuntutan tiga perkara melalui keadilan restoratif itu telah disetujui Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Dari tiga perkara tersebut, dua perkara di Kejari Payakumbuh dan satu perkara lagi di Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki," ujarnya.

Untuk tersangka narkotika yang dihentikan penuntutannya lewat keadilan restoratif, menurut dia, telah penuhi persyaratan dan telah setujui oleh Kejagung.

Suwarsono mengatakan aturan yang menjadi dasar oleh kejaksaan adalah Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Beberapa syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif, di antaranya terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, memiliki kesepakatan damai antara pihak tersangka dan korban.

"Untuk narkotika itu, sejumlah syaratnya seperti yang bersangkutan pengguna akhir, persetujuan tim asesmen dengan tokoh-tokoh masyarakat, tempat yang bersangkutan berdomisili," katanya.

Ia berharap agar pelaksana keadilan restoratif ke depannya tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.