Bagikan:

BOGOR - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 32 tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Dari 26 kasus yang berhasil dikembangkan, diantaranya IH (49) Ibu rumah tangga asal Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan bahwa IH tertangkap tangan melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

"Untuk modus ada dua yang pertama dengan bertemu langsung atau biasanya disebut dengan sistem COD, yang kedua terkait dengan dari pengedar itu memberikan petunjuk kemudian barang diberikan kepada para konsumen atau pemakai dengan sistem tempel," kata Ilham, Jumat 21 Juli.

Ilham menjelaskan berdasarkan keterangan IH, ia menjalankan aksinya sejak akhir tahun 2022 lalu bersama satu orang tersangka lainnya yang saat ini juga mendekam di Mako Polres Bogor.

"Berdasarkan pengakuannya dari akhir tahun lalu jadi sudah hampir setengah tahun. Dia jualnya paketan,belum sampai kiloan," jelas Ilham.

Lanjut Ilham, Dengan alasan faktor ekonomi IH biasa menjual barang dagangannya ke berbagai kalangan yang ada disekitaran Kabupaten Bogor.

"Untuk kalangan pembeli itu variatif dari berbagai kalangan, usia, dan pekerjaan," ujarnya.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus terkait jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bogor.