Ibu Pedagang Buah di Taput Ditangkap karena Jual Ganja 
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

MEDAN - Tim Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap seorang ibu rumah tangga yang juga pedagang buah, Rosmaya Manurung (52). Ibu ini ditangkap karena menjual ganja.

Kapolres Taput, AKBP Ronal Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. 

"Dari informasi dari warga sekitar, sambil menjual buah-buahan dan sekaligus mengedarkan narkoba jenis ganja," kata Aiptu Baringbing dalam keterangannya, Selasa, 8 Februari. 

Pelaku ditangkap di tempat dagangannya, di depan SPBU Sipoholon. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti ganja kering yang sudah siap edar.

"Saat diperiksa di ruang unit narkoba, tersangka mengakui perbuatannya. Hal ini dilakukan, untuk menambah pencaharian dari jual buah tersebut sambil menjual ganja. Karena jual buah tersebut tidak begitu laku sehingga terpaksa harus menjual ganja," ujarnya. 

Kepada polisi, pelaku menyebut pembeli ganja merupakan langganan khusus dari Taput yang sudah dikenal dan dipercaya.

"Menurut keterangannya, bahwa ganja tersebut dibeli dari warga Sibolga. Lalu dijual untuk mencari keuntungan," kata Aiptu Baringbing. 

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak 63, 35 gram ganja.