Bagikan:

LAMPUNG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikan status penanganan perkara korupsi pelaksanaan kredit usaha rakyat (KUR) Kupedes dan kredit ultra mikro pada salah satu bank BUMN di Lampung.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, peningkatan status penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 07 Juli 2023.

Hutamrin menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada awal tahun 2022 yang dilakukan seorang mantri di Bank BUMN tersebut.

Modus kredit fiktif yang dilakukan oleh mantri tersebut, lanjut dia, di antaranya menggunakan uang pelunasan terhadap tujuh orang nasabah, dan menggunakan pinjaman terhadap 15 orang nasabah, serta menggunakan 28 identitas nasabah seolah-olah ada pengajuan KUR.

"Jadi seluruh berkas persyaratan permohonan KUR yang diajukan oleh salah seorang mantri kepada bank tersebut adalah berkas pengajuan fiktif," kata dia di Bandarlampung, Kamis 20 Juli, disitat Antara.

Dalam perkara tersebut, kata dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi.

Hutamrin mengatakan kerugian negara akibat kasus KUR Kupedes dan kredit ultra mikro bank BUMN ini ditaksir mencapai Rp2.022.151.656.