Bagikan:

MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 79 kasus umumnya perkara narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito mengatakan barang bukti itu dari kasus yang diungkap dari kurun waktu setahun terakhir dari Juli 2022 hingga Juli 2023.

"Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," katanya di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), Selasa 18 Juli, disitat Antara.

Agus menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah sabu seberat 119,66 gram, ganja kering 10.495 gram, pil dobel L 13.737 butir, pil T 771 butir, pil logo Y 3.000 butir, minuman keras 27 botol, handphone 30 buah dan empat senjata tajam (sajam).

Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

"Pemusnahan menggunakan alat penghancur sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu yang canggih dan modern, tentunya tidak akan berdampak pada polusi udara sekitar lokasi pemusnahan," ujar Agus.

Dia menambahkan, barang bukti tersebut dihancurkan dengan menggunakan mesin pengolah sampah atau pyrolisis bertemperatur capai 800 derajat celcius sehingga dapat mengurangi sampah dengan emisi minimal.

"Dengan suhu setinggi itu, sampah B3 atau sampah medis atau dalam hal ini narkotika dan barang bukti bisa dihancurkan dengan aman," tandasnya.