JAKARTA - Hakim Danu Arman (DA) selaku Terlapor dalam sidang kasus hakim pemakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, berharap agar tidak dipecat dari profesi-nya sebagai seorang hakim.
"Saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarir sebagai hakim dan memperbaiki diri saya," ujar Danu ketika membacakan nota pembelaan dalam persidangan dikutip ANTARA, Selasa 18 Juli.
Danu mengakui telah berbuat kesalahan, yakni pernah ikut menggunakan sabu-sabu. Meskipun demikian, ia menuding rekan sejawatnya yang juga merupakan hakim di PN Rangkasbitung, yakni Yudi Rozadinata, sebagai penyebab dirinya menggunakan sabu.
"Secara jujur saya telah mengakui kesalahan pernah ikut menggunakan sabu karena adanya godaan dan ajakan saudara Yudi Rozadinata yang membelikan sabu kepada saya," ucap Danu.
Danu memohon kepada jajaran Majelis Kehormatan Hakim untuk menerima permohonan maaf serta pengakuan bersalah-nya.
"Saya masih ingin mengabdi kepada nusa, bangsa, dan negara, serta menjaga karier hakim dengan penuh pengabdian dan bijaksana," kata Danu.
Permohonan tersebut memperoleh tanggapan dari anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung (MA) Mukti Fajar Nur Dewata.
Mukti mempertanyakan apakah seorang terdakwa atau para pihak yang bersengketa dapat mempercayai Danu untuk menangani kasus mereka sebagai seorang hakim setelah berulang kali memperoleh sanksi.
Sebelumnya, Danu pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama 2 tahun karena menjadi perebut bini orang (pebinor). “Insya Allah bisa," ujar Danu.
BACA JUGA:
Hingga kini, persidangan masih berlangsung. Majelis hakim tengah melakukan skors pada persidangan untuk mengambil keputusan terhadap hakim Danu.
Berdasarkan pantauan ANTARA, sidang sudah dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Hakim Danu hadir secara langsung dalam persidangan mengenakan kemeja berwarna hitam. Sidang dipimpin Ketua KY Amzulian Rifai.