MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan korban Ken Admiral sebagai saksi atas perkara dugaan AKBP Achiruddin membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan, melakukan penganiayaan.
"Kami ke rumah Aditiya untuk meminta ganti rugi karena sudah merusak kaca spion mobil saya," ujar Ken Admiral di persidangan di Pengadilan Negeri Medan dilansir ANTARA, Senin, 17 Juli.
Dia mengatakan bersama keempat temannya pergi ke rumah Aditiya di Jalan Guru Sinumba, Medan pada 22 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB untuk meminta ganti rugi.
"Lalu terdakwa (Achiruddin) bilang 'mau ngapain kalian ke sini'?, lalu terdakwa menyuruh anaknya ambil senjata laras panjang," ucap Ken Admiral.
Singkatnya Aditiya keluar rumah, Kemudian, katanya, Aditiya memukulnya sampai terjatuh sehingga mengalami luka di bagian wajah.
Saat terjadi pemukulan, teman Ken Admiral hendak melerai tapi terdakwa menghalangi pemukulan tersebut. "Terdakwa bilang biarkan saja, sampai puas, mereka sudah dewasa," ucap Ken Admiral.
Setelah terjadi pemukulan, terdakwa menyuruh masuk ke rumah untuk makan nasi goreng, minuman teh manis, dan terdakwa menasihati yang ada di tempat tersebut.
"Terdakwa (Achiruddin) menasihati bilang anak muda biasa berantem. Setelah itu, kami disuruh salam-salaman, lalu keluar saya melihat Rio diberi amplop," kata Ken Admiral.
Setelah itu dirinya ke rumah sakit melakukan pengobatan dan saat malam dirinya membuat laporan ke kantor polisi.
"Jalur perdamaian sekitar satu minggu terdakwa bertemu orang tua saya. Tapi, kata orang tua saya bilang hukum harus berjalan," ucapnya.
Hal yang sama dikatakan saksi Rio di persidangan. Ia mengatakan saat peristiwa tersebut terjadi terdakwa Achiruddin tidak ada niat melerai.
"Saat kejadian itu, terdakwa Achiruddin tidak melerai," ucapnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Oloan Silalahi menunda persidangan dengan agenda keterangan saksi pada pekan depan.
Akibat perbuatan AKBP Achiruddin tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, dakwaan primer.
Atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, dakwaan subsider.