JATENG - Mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan "fraud" atau korupsi di UNS Surakarta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta yang dipimpin Wali Kota (Walkot) Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
"Di tas itu ada hasil audit MWA UNS agar Mas Wali (Walkot Gibran) mengetahui kondisi yang ada di UNS," kata mantan Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi di Solo, Senin 17 Juli, disitat Antara.
Ia mengatakan, rincian dari dugaan korupsi tersebut sebesar Rp34,6 miliar. Menurut dia, besaran anggaran tersebut tidak disetujui MWA namun dijalankan kampus.
"Menurut kategori UU atau peraturan korupsi termasuk kategori korupsi. Termasuk kategori anggaran yang telah disetujui untuk hal-hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal lain di luar yang tidak disetujui MWA," katanya.
Selain itu, dalam pelaksanaan pembangunan di UNS yang kurang lebih menelan dana Rp5 miliar.
"Itu buktinya ada, pelaksanaan tidak melalui tender atau penunjukan langsung. Secara keseluruhan sekitar Rp57 miliar dari kurun waktu tahun 2022, ada juga tahun 2023," ujarnya.
Dengan dilakukannya laporan ke Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming, ia berharap Gibran mengetahui kondisi yang sebenarnya di UNS.
"Agar mas wali mengetahui kondisi yang ada di UNS. Harapannya Pak Presiden mengetahui apa yang terjadi di UNS. Jadi tidak ada salah info dari berbagai pihak," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Hasan Fauzi datang bersama dengan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi. Belum lama ini gelar guru besar keduanya dicabut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai buntut dugaan penyalahgunaan wewenang pada pemilihan rektor UNS.
Terkait hal itu, Wali Kota Solo Gibran mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu dokumen tersebut.
"Nanti saya komunikasi dengan Pak Rektor dulu ya," katanya.
Sebelumnya, Rektor UNS Jamal Wiwoho mengatakan dalam PTNBH setiap tahun anggarannya dimasukkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT).
"Semua kegiatan dan anggarannya sudah masuk di situ. Kalau dikatakan angka-angkanya tahun 2022, sebelum tahun itu sudah disetujui, anggaran tahun 2023 juga disetujui," tuturnya.
Ia mengatakan yang menjadi masalah adalah pada tahun 2022 ada beberapa kegiatan yang belum saatnya dibayar karena pembayaran kegiatan dilakukan di akhir bulan Desember 2022.
"Tapi pada saat itu tanggal 15 dan 21 Desember diputuskan beberapa proyek yang belum dibayar iya, belum dibayar memang karena bayarnya akhir tahun. Proyek ini sudah jadi, tapi belum dibayar," katanya.
BACA JUGA:
Meski demikian, pada saat itu MWA memutuskan belum dilaksanakan pembayaran.
"Saya sebagai pengguna anggaran, taat asas sampai Desember 2022 (belum membayar ke rekanan, red.). Tentu tanggal 31 Desember belum dibayar UNS kan rekanan minta. Bagaimana kemudian saya harus bisa membayarkan maka saya mengajukan perubahan RKAT 2023 dan memasukkan utang yang belum dibayar itu agar kami bisa membayar ke rekanan," katanya.
Namun pada bulan Maret 2023 turun Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 yang membekukan MWA UNS dan membatalkan pemilihan rektor. Selanjutnya, Menteri Nadiem mengangkat tim teknis sebagai pendukung menteri untuk melaksanakan tugas dan wewenang MWA periode tahun 2020-2025.
"Saya ajukan perubahan itu, yang disahkan oleh tim teknis pada tanggal 6 April. Setelah disahkan UNS bisa membayarkan ke rekanan. Semua proses pengadaan, perencanaan, dokumen lengkap," tandasnya.