Bagikan:

JAKARTA -Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Jamal Wiwoho menjawab tuduhan eks pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) terkait dugaan korupsi.

Tuduhan disampaikan sebagai buntut pencopotan gelar guru besar dua mantan pimpinan MWA UNS, yakni Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi. Jamal di Solo, Sabtu, mengatakan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak mendasar.

"Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA, ada upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi, itu tindakan tidak mendasar. Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanaan penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) UNS," katanya dilansiir ANTARA, Sabtu, 15 Juli.

Karena itu, penyaluran anggaran dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku dan PP Nomor 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH.

"Termasuk jika ada perubahan dan atau penyesuaian program dan anggarannya. Terhadap usulan perubahan RKAT UNS Tahun 2022 pada prinsipnya telah disetujui/disahkan/ditandatangani oleh Dirjen Dikristek atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS Tahun 2023," katanya.

Terkait tuduhan yang tidak mendasar tersebut, dia berharap Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi agar bisa menerima sanksi pencopotan yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

"Diimbau agar mereka menerima secara hikmat, legowo, dan introspeksi diri. Tidak perlu melakukan hal-hal yang justru mencemarkan nama baik sendiri dan nama baik UNS," katanya.

Sebelumnya, Hasan Fauzi mengatakan pembekuan posisinya ini diduga karena Rektor UNS Jamal Wiwoho yang disebutnya tengah menutupi kasus dugaan korupsi yang terjadi di UNS.

Ia juga menyesalkan langkah Mendikbudritek Nadiem Makariem yang mencabut gelar guru besar dirinya dan eks Sekretaris MWA Tri Atmojo.