Buntut Kasus PPSU Dipaksa Utang Pinjol, Inspektorat DKI Periksa Camat hingga Lurah Kelapa Gading
Ilustrasi uang (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Inspektorat DKI Jakarta masih mengusut kasus petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dipaksa mengajukan pinjaman online (pinjam) untuk atasannya.

Asisten Bidang Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menuturkan, pemeriksaan dilakukan dengan pemanggilan tak hanya atasan PPSU, melainkan juga Lurah Kelapa Gading Barat dan Camat Kelapa Gading.

"Semua kan dipanggil. Tidak hanya petugasnya, tapi juga kepala seksi kelurahan yang sudah dipanggil, Plt lurahnya, pihak kecamatan sudah dipanggil," kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 17 Juli.

Sigit menyebut terdapat penjatuhan sanksi penonaktifan kepada atasan PPSU yang menjabat sebagai kepala seksi di Kelurahan Kelapa Gading Barat. Sanksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Kalau mekanisme itu tentu sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, ada pemberhentian sementara untuk pemeriksaan dan itu sudah bukan hal baru yang dilakukan oleh Pemprov. (Pemberian sanksi) itu kan di atasan langsung. Kalau kepala seksi kelurahan, di tingkat kota," jelas Sigit.

Lalu, dalam pemeriksaan yang sedang berjalan ini Inspektorat juga jngin menggali berapa banyak PPSU yang menjadi korban, hingga mencari tahu akar masalah untuk mencegah kasus serupa kembali terulang.

"Kita tuh ingin dapat lengkapnya, termasuk juga biasanya bagaimana mereka mereka melakukan, mencari calon, itu kan kita pelajari. Sehingga ketika kita bikin satu regulasi atau petunjuk teknis, kita bisa memastikan ini tidak terulang lagi," urainya.

Sebelumnya, seorang petugas PPSU di Kelapa Gading bernama Maulana mengutarakan keresahannya karena diminta berutang ke aplikasi pinjol dengan data pribadinya oleh atasannya.

Pemaksaan peminjaman ini telah dialami Maulana sejak Januari 2022. Maulana tak tahu apa alasan staf kelurahan tersebut meminta Maulana dan sejumlah rekan PPSU-nya berutang pinjol.

Setelah cair, pinjaman tersebut langsung diserahkan kepada atasannya itu. Nilai yang dipinjam pun berbeda antara Maulana dan beberapa rekannya. Menurut Maulana, petugas yang dianggap kinerjanya bermasalah dimintai uang pinjaman lebih besar.