TANJUNG REDEB - Pria ini memang tak tahu untung. Sudah diberi tumpangan rumah selama belasan tahun, malah berbuat bejat. Anak pemilik rumah dicabuli hingga hamil. Duh!
Kasus ini dilaporkan ibu korban warga Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur ke Polres Berau. Anak gadisnya berusia 16 tahun dihamili pria berinisial AJ yang diberi tumpangan untuk tinggal di rumahnya.
“Pelapor membawa korban ke rumah sakit pada pagi hari Rabu 12 Juli 2023 karena sering mengeluh sakit perut. Namun, setelah diperiksa dokter, pelapor mendapat informasi mengejutkan bahwa putrinya telah hamil enam bulan,” ujar Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 14 Juli.
Karena curiga, ibu korban lantas bertanya. Di situ, anaknya mengaku dicabuli pria berinisial AJ yang diberi tumpangan tempat tinggal. Kejadian disebut terjadi pada 15 Desember 2022.
“Korban juga mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja,” kata Iptu Suradi.
“Saat beraksi, pelaku ini selalu membujuk rayu korban dengan janji manis,” imbunya.
Suradi menjelaskan, AJ merupakan kenalan dari salah satu keluarga korban yang menumpang di rumahnya.
“Yang lebih memprihatinkan, AJ ini ternyata telah dirawat oleh orang tua korban sejak 2010 atau 13 tahun lalu. Keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan AJ ke Mapolres Berau di hari itu juga,” papar Iptu Suradi.
Atas laporan itu, Polres Berau melakukan penyelidikan hingga melakukan visum terhadap korban. Pelapor dan saksi diperiksa.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau, dan dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Pelaku terancam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.