Bagikan:

LAMPUNG BARAT - Polres Lampung Barat, Lampung mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di Pekon (Desa) Kegeringan Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat.

"Terduga pelaku persetubuhan UY (33), yang merupakan suami siri dari NA (23), warga Pekon Kegeringan," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Ari Satriawan dilansir ANTARA, Jumat, 24 Februari.

Dia mengatakan pelaku tega melakukan perbuatan keji tersebut terhadap anak tirinya yang masih berusia tiga tahun

"Korban persetubuhan terhadap anak AR (3), merupakan anak dari NA tersebut," kata dia.

Pemerkosaan terjadi bulan Januari 2023, pada saat ibu korban merasa curiga atas tingkah laku anaknya yang merasa kesakitan.

"Kemudian ibu korban (NA) menanyakan kepada anaknya siapa yang melakukan, kemudian anak korban menjawab 'bapak di tempat tidur'," ujar dia.

Setelah kejadian itu NA menanyakan kepada UY yang merupakan suaminya perihal kejadian yang dialami anaknya. Namun UY yang juga ayah tiri korban menjawab tidak mengetahui dan mengatakan kepada NA untuk tidak cerita kepada orang lain.

"Akan tetapi pada hari Sabtu (18/02), Pelaku UY melakukan kembali perbuatan yang sama terhadap korban AR (3)," ungkap Ari.

Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat pada tanggal 21 Februari 2023.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pada hari Kamis Unit PPA ( pelayanan perempuan dan anak) yang dipimpin oleh Ipda Baskoro budihardjo, melakukan penangkapan terhadap pelaku UY di rumahnya beserta barang bukti.