BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melakukan verifikasi ulang terkait pemberian Hunian Tetap (Huntap) kepada korban bencana. Hal itu usai Ombudsman menemukan beberapa kejanggalan.
Salah satu catatan Ombudsman yang menjadi saran korektif adalah adanya sejumlah lahan huntap yang digunakan perorangan di wilayah bencana yang berakibat pada tidak meratanya pembagian huntap.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Dede Armansyah mengatakan, jika saran korektif tersebut kini mulai dilakukan.
"Langkah pertama dengan melakukan verifikasi faktual berdasarkan kondisi di lapangan," kata Dede, Rabu 12 Juli.
Dede tak menampik jika temuan Ombudsman itu benar adanya. Sebab pada saat pembagian huntap, dia mengaku ada sejumlah permasalahan terutama saat proses penyerahan kunci huntap kepada warga terdampak bencana.
"Mengingat ada beberapa huntap yang sudah terbangun dan sudah dibagikan namun tidak dihuni. Jadi untuk itu, kita akan melakukan verifikasi faktual ulang kepada para calon penerima," kata Dede.
Namun, menurutnya, pada proses verifikasi faktual ulang tersebut, Pemkab Bogor harus membentuk tim terpadu dari sejumlah pihak yang berkaitan.
"Saran korektif yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bogor adalah pemkab dalam melakukan verifikasi tersebut harus membentuk tim terpadu, ini penting juga agar kita lihat persoalan ini secara menyeluruh," paparnya.
Kendati demikian, saran korektif yang diberikan Ombudsman kepada Pemkab Bogor tidak mengacu pada pemberian sanksi. Dede menilai, upaya yang dilakukan Ombudsman merupakan upaya percepatan penyelesaian huntap.
"Jadi sekali lagi kita menilai laporan akhir hasil pemeriksaan Komisi Ombudsman itu lebih kepada upaya mempercepat huntap bagi korban bencana alam," ujar dia.
Sebelumnya, Ombudsman RI, menemukan dugaan maladministrasi penundaan berlarut dalam penyediaan lahan dan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir dan longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya, Kabupaten Bogor tahun 2004 dan 2020.
BACA JUGA:
Dari hal tersebut, di antaranya menemukan lahan yang seharusnya digunakan untuk huntap namun dipakai oleh perorangan. Padahal, masih terdapat sekitar 2.000 warga korban bencana alam yang masih menempati hunian sementara (huntara) sejak tahun 2020.
"Ombudsman menemukan adanya areal lahan kosong yang dimanfaatkan oleh perorangan yang tidak sesuai peruntukan atau didasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor," ungkap Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya dalam keterangan tertulisnya.