Kejari Banjarmasin Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Proyek Galangan Kapal
Albertus Pattaru, mantan Direktur Komersial PT Kodja Bahari memeluk kuasa hukumnya ketika divonis bebas di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (ANTARA/Firman)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas empat terdakwa perkara korupsi proyek pembuatan galangan kapal di PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari.

"Karena putusannya bebas maka kami mengajukan kasasi," kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra di Banjarmasin, Antara, Selasa, 11 Juli. 

Menurut Dimas, pihaknya berkeyakinan keempatnya bersalah dalam perkara dugaan korupsi yang sebelumnya diusut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan itu.

Oleh karena itu, putusan hukum di pengadilan tingkat pertama akan diuji oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali.

Diketahui empat terdakwa masing-masing Albertus Pattaru mantan Direktur Komersial PT Kodja Bahari, Suharyono mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin, kemudian Muh Saleh selaku pelaksana dari PT Lidy’s Arta Borneo dan Lidyannor pemilik PT Lidy's Arta Borneo divonis bebas majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa dengan dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan subsidaernya Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah Diubah dan Ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Keempat terdakwa pun dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan untuk terdakwa Muh Saleh selaku pelaksana dari perusahaan PT Lidy's Arta Borneo dituntut lebih berat dikenakan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dan apabila tidak dibayar maka akan dikenakan penjara selama empat tahun enam bulan.

Para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan graving dock atau dok kolam pada PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin yang beralamat di Jalan Ir P Moch Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pada 2018 dengan pagu anggaran Rp18 miliar.

Selama proses hukum berjalan mulai penyidikan, keempatnya tidak ditahan termasuk hingga tahap persidangan sampai pembacaan putusan.