Terdakwa Korupsi Proyek Kolam Labuh Lombok Timur Divonis Bebas, Jaksa Bakal Ajukan Kasasi
Dokumentasi - Terdakwa Nugroho, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, NTB/ ANTARA/Dhimas B.P.

Bagikan:

MATARAM - Jaksa penuntut umum menyatakan siap mengajukan upaya hukum kasasi usai Nugroho, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, NTB, divonis bebas.

"Kami siap untuk kasasi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Anshori dikutip ANTARA, Rabu, 28 September.

Isa memastikan pihaknya belum menyampaikan surat pernyataan tersebut ke pengadilan. Langkah tersebut akan dilaksanakan setelah petikan putusan diterima.

"Biar nanti kami pelajari dahulu apa saja pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas itu," ujarnya.

Penuntut umum masih memiliki batas waktu 14 hari sejak putusan dibacakan pada hari Rabu (21/9).

"Kemungkinan pada hari Jumat (30/9) atau paling telat pada hari Senin (3/10) surat menyatakan kasasi kami ajukan ke pengadilan," ucapnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap Nugroho dengan menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim yang diketuai Kadek Dedy Arcana dalam putusan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider.

Selain itu, hakim kepada Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek pada tahun 2016 memerintahkan untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar. Selanjutnya diserahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.

Nilai tersebut sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.

Hakim turut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Nugroho dari tahanan dan memulihkan status sosial serta seluruh hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabat.

Terkait dengan perintah hakim mengeluarkan Nugroho dari tahanan, Isa meyakinkan bahwa pihaknya sudah menjalankan hal tersebut.

"Sehari setelah putusan dibacakan, Nugroho kami keluarkan dari Lapas Kuripan," ujarnya.

Sebelumnya, penuntut umum menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman kepada Nugroho selama 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa dalam tuntutan menyatakan perbuatan Nugroho terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer.