Bagikan:

BANJARMASIN - Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengeksekusi Misrani (57), terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin yang diputus Mahkamah Agung (MA) pidana penjara selama tiga tahun.

"Berdasarkan salinan putusan MA yang kami terima 17 Juli kemarin, terpidana juga dipidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arri HD Wokas dilansir ANTARA, Selasa, 18 Juli.

MA dalam putusannya mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019PN Bjm tanggal 22 April 2020 yang sebelumnya memvonis bebas terdakwa.

Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) pada pengadilan di tingkat pertama menuntut terdakwa pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara 6 bulan.

Arri menjelaskan napi itu langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin setelah hasil pemeriksaan dinyatakan sehat.

"Yang bersangkutan kooperatif saat dijemput di rumahnya di Banjarmasin dan didampingi kuasa hukumnya selama pemeriksaan singkat sebelum dikirim ke Lapas," jelasnya didampingi Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra.

Terpidana Misrani terjerat kasus korupsi pengadaan alkes RSUD Ulin pada tahun anggaran 2015 ketika menjabat Kepala Bidang Pelayanan Medik di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan itu.

Saat proyek pengadaan alkes, Misrani bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang melaksanakan pengadaan barang bernilai Rp12 miliar dengan kerugian negara akibat korupsi tersebut Rp3,1 miliar.