Kasus ART Bawa Mayat Bayi ke RS, Polisi Sebut Bukan Hasil Aborsi
Ilustrasi mayat bayi. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - GM (19) asisten rumah tangga (ART) pelaku yang membawa bayi dalam keadaan meninggal dunia ke RS Budi Kemuliaan akhirnya dibebaskan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. GM dibebaskan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana terkait aborsi.

Sebelumnya, GM sempat menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

"GM tidak ditahan namun melakukan wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian saat dikonfirmasi, Minggu, 9 Juli.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, ternyata GM sempat meminum obat pereda sakit lambung sebelum melahirkan darah dagingnya yang akhirnya meninggal itu.

"GM itu punya sakit maag, kemudian dia makan salah satu jenis obat sakit lambung," ujarnya.

Lebih lanjut AKBP Hady mengatakan, setelah memakan obat tersebut, GM mengalami kontraksi hingga melahirkan anak tersebut di kos-kosan kawasan Gambir. Anak yang meninggal itu bukan hasil dari hubungan terlarang.

"Anak itu hasil dari suami sirinya. GM telah cerai dari suaminya dan dia tinggal di kosan sendiri," katanya.

AKBP Hady mengatakan saat pihaknya datang ke lokasi, di dalam tempat tinggalnya terdapat perlengkapan bayi. Seperti perlengkapan sabun bayi, bedak dan perabotan lainnya.

"GM tidak ditahan, kita belum melihat arah adanya Aborsi karena kita belum dapati unsur ke arah sana. Dan GM itu juga sudah punya anak satu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, GM (19) seorang pembantu rumah tangga terpaksa berurusan dengan polisi lantaran membawa bayi dalam kondisi meninggal ke RS Budi Kemuliaan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juli.

Mendapati ada wanita yang mencurigakan, pihak rumah sakit langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gambir.

Sementara dari pengakuan pelaku inisial GM kepada pihak rumah sakit, dirinya sempat mengaku bahwa dia hanya ketitipan bayi dalam kondisi tewas oleh temannya.

Namun setelah diteliti dan diperiksa oleh pihak rumah sakit, ternyata ditemukan bahwa GM telah melahirkan. Pihak rumah sakit kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Metro Gambir.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak rumah sakit, anggota Reskrim Polsek Metro Gambir melakukan tindak lanjut pengecekan ke lokasi kejadian di sebuah tempat kost, Jalan Sadar 2, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir.

Setelah dilakukan pengecekan awal, benar saja ditemukan bahwa adanya barang bukti obat anti nyeri dari kamar kost pelaku. Bahkan di kamar mandi, ditemukan bukti adanya sprei dan baju bekas darah yang tengah direndam.

Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir, Kompol Andhika Aris Prasetya membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya melakukan interogasi awal terhadap pelaku setelah mendapatkan laporan dari pihak rumah sakit.

"Benar, kami langsung mengecek ke kost di daerah Petojo Utara. Namun kasusnya ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kompol Andhika saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 7 Juli.