JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nurlina Burhanuddin yang merupakan istri mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Adhi Pramono. Ia dimintai keterangan soal sumber uang hingga aliran dana.
"Dari saksi tersebut dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai sumber penerimaan uang oleh tersangka AP (Adhi Pramono)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu, 8 Juli.
Pemeriksaan terhadap Nurlina Burhanuddin sedianya berlangsung pada Jumat, 7 Juli. Istri Adhi Pramono dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai saksi.
Dalam pemeriksaa, lanjut Ali, penyidik juga menggali keterangan Nurlina soal sumber uang yang digunakannya untuk bergaya hidup mewah.
"Termasuk mengenai aliran uang di rekening bank yang kemudian dibelanjakan berbagai barang-barang mewah," kata Ali.
BACA JUGA:
Adhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini diawali setelah publik menyoroti harta kekayaannya KPK melakukan klarifikasi.
KPK memastikan penetapan tersangka ini sudah sesuai aturan berlaku. Barang bukti penerimaan yang dilakukan Adhi sudah dikantongi penyidik.
Selanjutnya, KPK juga menjerat Adhi Pramno dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyita tiga mobil mewah berupa Hummer, Mini Moris, dan Toyota Roadster dari sebuah ruko.