JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan, perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar peraturan tentang upaya pengurangan emisi karbon atau dekarbonisasi harus ditindak.
"Harus ditindak apabila ada yang melakukan pelanggaran," katanya usai menghadiri acara penganugerahan Padmamitra Award Tahun 2022 Forum Corporate Social Responsibility Indonesia di Jakarta, Antara, Rabu, 5 Juli.
"Saya kira sudah ada aturannya ya, tinggal ditegakkan saja. Di KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sudah ada ketentuannya," kata dia.
Ketentuan mengenai upaya pengurangan emisi karbon antara lain tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.
Selain itu, ada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon subsektor pembangkit tenaga listrik serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 tahun 2022 tentang tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon.
Menurut siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah Indonesia berkomitmen mengurangi emisi karbon sekitar 32 persen atau setara dengan 912 juta ton CO2 pada tahun 2030.
BACA JUGA:
Upaya yang dijalankan untuk mencapai target tersebut mencakup pengurangan penggunaan bahan bakar fosil dan peningkatan penggunaan energi bersih, rehabilitasi hutan, pencegahan deforestasi, restorasi gambut, serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan.