DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bagi warga negara asing (WNA) yang telah melakukan berbagai jenis pelanggaran selama berada di Pulau Dewata akan diberikan tindakan tegas.
"Kemarin saya rapat dengan Pak Kapolda, Kemenkum HAM dan semua jajaran terkait untuk mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing di Provinsi Bali," kata Koster di Denpasar, Kamis, 9 Maret.
Koster usai mendampingi kunjungan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di TPST Kesiman Kertalangu Denpasar menyampaikan setelah pelanggaran diidentifikasi kemudian akan didalami.
"Selanjutnya akan dilakukan penanganan secara terpadu dan kemudian bersamaan dengan penanganan akan dilakukan tindakan secara tegas," ucap mantan anggota DPR tiga periode itu.
Terkait dengan apa tindakan tegas yang akan diberikan, Koster belum mau merinci. "Apa tindakannya tunggu dulu. Kalau sekarang dibuka, kabur dia," ujarnya.
Dia menyatakan tindakan tegas akan diberikan dalam waktu cepat pada bulan ini. Saat ini masih diperlukan waktu untuk bisa men-tracing sampai detail masalahnya.
BACA JUGA:
Mengenai Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk untuk mengawasi wisatawan asing maupun wisatawan domestik di Provinsi Bali, Koster mengatakan di dalam Satgas melibatkan unsur dari Pemprov Bali, Polda Bali, Kanwil Kemenkumham, Satpol PP, Imigrasi dan ada tim kabupaten/kota se-Bali.
Koster mengatakan sebelumnya memang sudah ada Satgas, namun keanggotaannya kurang lengkap sehingga dengan tim yang baru ini supaya terpadu dengan Imigrasi.
Sebelumnya Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023 ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.
Sejumlah pelanggaran yang marak dilakukan WNA akhir-akhir ini yakni menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja di Bali, WNA yang berkendara ugal-ugalan dan ada pula yang memalsukan sejumlah dokumen untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) serta pelanggaran lainnya.