JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan ekspor benur atau benih lobster masih dihentikan hingga saat ini. Sebab, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan masih melakukan kajian dan mendengar masukan dari banyak pihak terkait kebijakan ekspor ini.
"Sementara ini dihentikan dulu sampai kemudian saya mendapat satu solusi yang terbaik untuk dibicarakan bersama Komisi IV. Sementara dihentikan dulu," kata Trenggono saat rapat kerja di gedung DPR seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Januari.
Trenggono mengatakan KKP kini tengah mendorong pengembangan budidaya lobster dalam negeri. Apalagi, banyak masyarakat yang mencari nafkah dari kegiatan mencari benur.
"Saya sedang merumuskan bersama tim di KKP modelingnya seperti apa. Apakah setiap pelaku budidaya diwajibkan memiliki nelayan binaan atau seperti apa. Ini semua sedang kami kaji," jelasnya.
Selain masalah benur, mantan Wakil Menteri Pertahanan itu juga memaparkan soal penggunaan cantrang. Menurutnya, penggunaan alat tangkap ikan yang sempat dilarang di masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti itu masih dalam proses kajian untuk mendengar dari pihak yang lebih memahami persoalan ini.
Hanya saja, berdasarkan laporan yang diterimanya diterimanya dari Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, cantrang masih belum boleh digunakan. "Pak Dirjen mengatakan KKP belum pernah mengizinkan cantrang. Untuk itu sampai hari ini juga, kami masih menunda Permen 59," ungkapnya.
BACA JUGA:
Trenggono mengatakan akan rutin berkonsultasi dengan Komisi IV sebelum mengeluarkan kebijakan di kementeriannya. Hal ini dilakukannya karena dia merasa masukan dari banyak pihak penting supaya keputusan yang diambil bisa bermanfaat untuk masyarakat dan kelestarian lingkungan.
"Nanti kami akan selalu konsultasi, saya janji itu, tapi yang pasti untuk Permen 58 dan 59 kami hold," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL). Hal tersebut seiring dengan ditangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo.
Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini hari Kamis 26 November.
Dalam SE KKP, dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.