Bagikan:

BOGOR - Polisi membekuk pelaku pencurian motor bersenjata api berinisial Z (33) di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Pelaku terpaksa diberi hadiah timah panas polisi karena berusaha melarikan diri.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu 1 Juli. Berawal ketika korbannya memergoki pelaku yang hendak mencuri motor Honda CRF miliknya di parkiran sebuah penginapan.

"Pelaku menodongkan senjata pistol dan berniat lari," kata Bismo kepada wartawan, Senin 3 Juli.

Karena takut, korban pun terdiam dan pelaku Z melarikan diri dengan motor bersama rekannya. Tak jauh dari lokasi, terdapat patroli Polresta Bogor Kota yang langsung membekuk pelaku tersebut.

"Setelah ditangkap, didapatkan barang bukti lanjutan hasil dari pencurian yang dilakukan pelaku," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, pelaku sempat berupaya melarikan diri sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur pada bagian kakinya. Polisi pun turut menyita barang bukti satu buah senjata api rakitan berikut satu butir peluru milik pelaku.

"Kita juga lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku di kedua kakinya karena berusaha melarikan diri," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan telah beraksi mencuri motor di 9 lokasi berbeda. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk memburu satu rekan pelaku yang buron.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUPH ancaman 12 tahun penjara dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 membawa senjata api dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara," pungkasnya.