Bagikan:

TEMANGGUNG - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menjamin siswa R (13) pelaku pembakaran SMP Negeri 2 Pringsurat tetap mendapatkan akses pendidikan atau sekolah.

"Kami tetap fasilitasi yang bersangkutan bisa melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut maupun di sekolah lain," kata Kepala Dindikpora Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo dikutip ANTARA, Senin, 3 Juli.

Dia menyampaikan prihatin dan empati terhadap kejadian di SMP Negeri 2 Pringsurat. Pihaknya tidak menduga ada kejadian seperti ini. Ternyata peristiwa ini bukan kebakaran biasa, tetapi disebabkan oleh seorang siswa di sekolah tersebut.

"Empati yang kami berikan kepada sekolah dan siswa adalah melakukan pendampingan kepada keduanya," katanya.

Menurut dia, hal ini dilakukan agar sekolah bisa mengevaluasi dan memperbaiki diri apa yang terjadi di sekolah. Kemudian kepada siswa, pihaknya melakukan pendampingan dengan melibatkan instansi lainnya, yakni Sentra Terpadu Kartini, Kementerian Sosial RI

Pihaknya menjamin anak tetap bisa bersekolah, sehingga tidak mengorbankan hak anak untuk sekolah dan sekolah tidak mengeluarkan anak tersebut.

Menyinggung bullying di sekolah, dia menilai anak tersebut memiliki persepsi berbeda terkait bercanda yang umum di sekolah. Guru dan siswa lainnya sebenarnya biasa melakukan guyon atau bercanda, namun anak tersebut memiliki konotasi berbeda sehingga menimbulkan persepsi di-bully oleh teman atau gurunya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Dindikpora Temanggung , katanya siswa ini sudah sering mendapat panggilan guru bimbingan konseling (BK) untuk diberikan pengertian. Bahkan, orang tua siswa juga pernah dipanggil ke sekolah.