Selamat! 311 Guru TK-SD-SMP di Sleman Terdaftar Jadi PPPK
Ilustrasi guru sekolah dasar (SD). (Antara)

Bagikan:

DIY - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyerahkan 311 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru jenjang TK- sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Penyerahan SK digelar di Pendopo Parasamya Sleman hari ini, Selasa 27 Juni.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman Budi Pramono mengatakan, SK Pengangkatan PPPK guru berdasarkan SK 3 Menteri No. 624 Tahun 2023, No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 2022.

"Pada saat ini telah ditetapkan Nomor Induk PPPK dari BKN bagi 312 PPPK Tenaga Guru di lingkungan Pemkab Sleman dan telah ditetapkan SK pengangkatan. Namun ada satu peserta yang meninggal dunia pada Selasa 20 Juni 2023 sehingga yang menerima SK dan diambil sumpahnya sebanyak 311 orang," katanya, disitat Antara.

Bupati Sleman mengatakan seluruh guru yang menerima SK tersebut telah memiliki kepastian secara hukum, baik dalam hak dan kewajiban, khususnya dalam kesejahteraan.

Dia mengimbau agar tenaga guru PPPK dapat mengikuti seluruh regulasi, ketentuan, menumbuhkan kedisiplinan, dan etos kerja yang tinggi.

"Saya berharap penambahan formasi tenaga pendidik dari PPPK ini dapat meningkatkan mutu pendidikan di setiap level. Namun demikian harus kita sadari bahwa tanggung jawab pendidik tidak melulu hanya pada pendidikan formal saja, terutama untuk membangun moral dan karakter anak yang baik," katanya.

Kustini mengajak agar para guru dapat terus belajar, memperbaiki diri, dan mengembangkan potensi diri untuk meningkatkan kualitas generasi penerus.

"Dengan begitu diharapkan dapat lahir generasi muda yang berakhlak, cerdas, dan berkualitas," tandasnya.