Bagikan:

JABAR - Kepolisian Resor (Polres) Bogor menangkap penadah mobil berisi sepeda motor merek Vespa yang hilang di Desa Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor. Pencurinya masih dalam kejaran kepolisian.

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan penadah berinisial HSH (48) itu ditangkap di bengkelnya wilayah Desa Cikaroya, Kabupaten Cianjur.

Fitra menjelaskan, aksi pencurian ini diketahui berdasarkan adanya laporan kehilangan mobil berisi Vespa di Desa Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor, pada 2 Juni 2023 pukul 04.30 WIB.

Saat itu, korban berinisial MRI yang merupakan pemilik kendaraan sedang melakukan serangkaian persiapan di kediaman temannya untuk mengikuti kontes modifikasi motor Vespa di Kawasan Sentul.

Setelah siap, motor Vespa tersebut dimasukkan ke dalam mobil minibus yang juga milik MRI. Namun, mobil beserta isinya itu hilang saat terparkir di depan rumah temannya.

"Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian," kata Fitra saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin 26 Juni, disitat Antara.

Kemudian, 20 hari setelah peristiwa pencurian, Kepolisian mendapatkan laporan mobil dan Vespa hasil curian itu ada di sebuah bengkel di Kabupaten Cianjur.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka penadah HSH, mobil jenis Suzuki Futura berisi Vespa itu dibelinya dari pria berinisial R dengan harga Rp10 juta.

"Oleh HSH, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan roda empat Merk Suzuki Futura sudah diubah dengan cara dilas dan diketok," tutur Fitra.

Tersangka HSH, kata dia, merupakan seorang residivis spesialis penadahan kendaraan hasil curian yang sudah beberapa kali berperkara.

Fitra menegaskan, untuk R terduga pelaku pencurian di kasus ini sedang dalam pengejaran pihaknya.

Terhadap HSH, Fitra mengatakan kepolisian mensangkakan dengan Pasal 363 atau 480 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan Roda empat atau Pertolongan Jahat kendaraan dengan ancaman 10 tahun penjara.