JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihak terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur cabang Gedung Merah Putih bakal dicopot sementara. Langkah ini sebagai upaya tegas pengusutan praktik lancung yang terjadi.
"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat," kata Sekjen KPK Cahya H. Harefa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Juni.
Cahya mengatakan pencopotan ini diharap membuat pegawai fokus pada proses hukum yang berjalan. Sehingga, peristiwa ini bisa dengan terang terbuka dan pelakunya mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Nilainya fantastis mencapai miliaran rupiah dan dilakukan selama lima bulan.
VOIR éGALEMENT:
"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh,dalam periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung KPK C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni.
Jumlah uang yang dikutip dari para tahanan ini masih bisa bertambah, ujar Albertina. "Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga, dan sebagainya," tuturnya," tegasnya.