Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp10 Miliar, BCA: Kami Menjalankan Operasional Sesuai Hukum yang Berlaku
Gedung BCA. (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) atas perbuatan melawan hukum yakni melelang sertifikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit kepada bank tersebut.

Selain BCA, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II juga turut menjadi tergugat. Gugatan tersebut terdaftar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Mengutip laman PN Jakarta Selatan, Selasa 26 Januari, gugatan tersebut berbunyi bahwa kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain menyatakan, bahwa persil wilis berikut sertifikatnya adalah hak milik Nyonya Ernalia, yaitu istrri penggugat. Sertifikat persil mana yang pada saat ini berada di bawah penguasaan pihak BCA, sebagai objek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.

"Menyatakan menetapkan, bahwa perjanjian perpanjangan kredit yang dilakukan tergugat bersama-sama debitur tanpa pembertahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan adalah bertentangan dengan hukum," demikian bunyi gugatan tertanggal 4 Januari 2021 tersebut.

Sri Bintang menuntut para tergugat untuk membayar Rp10 miliar sebagai ganti rugi. Tuntutan ganti rugi tersebut dikarenakan jaminan terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitur, senilai Rp2 miliar. Kemudian, penantian kembalinya sertifikat hak milik (SHM) persil wilis selama 5 tahun sejak 2016, senilai Rp1 miliar setahun.

Selain itu, Sri Bintang juga menuntut biaya materiil dan bukan-materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun dengan menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di pengadilan negeri, dengan kemungkinan banding dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp3 miliar.

Sri Bintang juga menuntut para tergugat untuk membayar Rp100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan. Terakhir, meminta putusan pengadilan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada proses bantahan, perlawanan atau banding.

Manajemen BCA menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn.