Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pungutan liar di rumah tahanan (rutan) KPK. Nilainya fantastis mencapai miliaran rupiah dan dilakukan selama lima bulan.

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh,dalam periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung KPK C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni.

Albertina menambahkan, jumlah uang yang dikutip dari para tahanan ini masih bisa bertambah. 

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga, dan sebagainya," tuturnya. 

Dewas belum menyebut siapa pihak yang diduga melakukan pungli tersebut. Namun, pengungkapan ini diharap dapat membuat kerja pemberantasan korupsi semakin baik.

"Karena ini pidana kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ungkap Albertina.

"Ini murni temuan Dewas KPK. Kami sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," imbuhnya. 

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean minta temuan ini ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan. Pimpinan diminta segera bergerak mengusut anak buahnya.

"Dewas KPK juga akan memeriksa etiknya," pungkasnya.