Bagikan:

NTT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) telah menghentikan dua praktik investasi ilegal yang marak terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"SWID NTT melakukan tindakan pencegahan dan penanganan terhadap investasi maupun pinjaman online (pinjol) ilegal di Kabupaten Ngada dan Kota Kupang," kata Kepala OJK Provinsi NTT Japarmen Manalu dalam keterangan tertulis, Senin 19 Juni, disitat Antara.

Ia menjelaskan, praktik investasi maupun pinjol ilegal itu telah ditindak atau dihentikan oleh SWID NTT yang terdiri dari sembilan kementerian dan lembaga.

Japarmen bilang, sejak Januari 2023 sampai hingga kini, SWID NTT terus melakukan koordinasi dan 11 kali edukasi berkaitan dan pinnjol dan investasi ilegal.

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam rangka menangani isu perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan, OJK NTT juga mendorong literasi dan inklusi keuangan secara masif baik secara tatap muka maupun dalam jaringan dan melalui publikasi media sosial.

Hingga akhir Mei, kata dia, OJK NTT telah melakukan kegiatan edukasi yang menjangkau sekitar 11.700 orang yang tersebar di berbagai kabupaten/kota yaitu Kupang, Belu, Alor, Lembata, Ende, Manggarai Barat, dan Kota Kupang.

Selain itu, digelar edukasi melalui dialog di radio, dan pelaksanaan kompetensi cerdas cermat secara virtual di Kota Kupang.

Japarmen mengatakan, pada sisi lain, pihaknya juga terus mendorong Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai forum koordinasi akselerasi perluasan akses keuangan regional untuk menunjang pemerataan literasi dan keuangan nasional.

Saat ini, kata dia, telah terbentuk 23 TPAKD di NTT yang terdiri dari tingkat provinsi, kota, dan 21 kabupaten.

Ia mengatakan, berbagai upaya ini untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan agar warga di NTT tidak terjebak atau menjadi korban praktik investasi ilegal.