Bagikan:

DENPASAR - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali menahan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena melakukan penghadangan dan merusak mobil polisi.

Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan penahanan terhadap WNA bernama Thomas Charles Flach (TCF) itu di Rudenim Denpasar dilakukan setelah dilimpahkan dari Polda Bali.

“Selanjutnya karena belum memiliki tiket untuk kembali ke negara asalnya, saat ini kami amankan dia di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” kata dia dikutip ANTARA, Jumat, 16 Juni.

Pria berusia 44 tahun itu dalam waktu dekat akan segera dideportasi ke Amerika Serikat dan dikenakan penangkalan.

Sesuai pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Meski begitu, ia belum memastikan waktu pelaksanaan deportasi terhadap TCF.

Sebelumnya, pada Kamis (15/6) TCF harus berurusan dengan kepolisian setelah menghadang mobil dinas Sekolah Polisi Negara (SPN) di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur Denpasar.

Saat itu, ia mengenakan pakaian lengan panjang berwarna hitam dan kain yang menutupi kepalanya berwarna putih, tiba-tiba mencegat mobil dinas polisi.

TCF juga mematahkan dasi mobil yang berada di bagian depan dan memukul kap mobil.

Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi itu dilakukan spontan setelah dia kehilangan beberapa barang pribadinya salah satunya paspor.

Video penghadangan mobil dinas itu yang direkam warganet menjadi viral di media sosial.

Meski sempat diperiksa polisi, namun ia tidak diproses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada Imigrasi untuk dideportasi.

Ulah nyeleneh WNA itu menambah daftar panjang aksi tak terpuji sejumlah warga asing di Bali.