BADUNG - Petugas imigrasi Bali mendeportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial AB (33) karena overstay selama berada di Pulau Dewata.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan bule Ukraina itu melanggar Pasal 78 Ayat (3), Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Diketahui AB pertama kali menginjakkan kaki di Indonesia pada 8 Januari 2020 dan terakhir kali pada 11 Februari 2023. Pada kedatangannya yang terakhir kali tersebut ia bertujuan untuk berwisata sambil mencari peluang bisnis di Pulau Bali dengan bermodalkan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku untuk 30 hari," kata Duwita, Selasa, 21 November.
Bule Ukraina ini diketahui tinggal seorang diri di vila Imbuh, Amed, Kabupaten Karangasem selama berada di Bali. Bule ini sehari-hari menghabiskan waktu dengan snorkeling, diving, dan berlibur di kawasan Amed, Karangasem.
Namun, dalam urusan izin tinggal keimigrasian, bule ini menyatakan telah mengajukan permohonan visa baru dengan jenis visa kunjungan yang rencananya akan dipakai setelah visa on arrival yang dia miliki habis masa berlaku.
Tetapi, karena suatu masalah, bule ini gagal mendapatkan visa tersebut. Dalam pengakuannya, ia tak pernah berpindah-pindah tempat tinggal lantaran paspor miliknya ditahan oleh seorang temannya karena konflik.
Bule ini menerangkan awal mula konflik terjadi saat dirinya tiba di Indonesia pada Februari 2023. Dia datang menjumpai sahabatnya yang berkebangsaan Rusia, berinisial A di sebuah vila di daerah Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam pertemuannya, sahabatnya dari Rusia itu meminta bule ini untuk mengambil paket pakaian di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, dengan meminjamkan mobil kepada bule tersebut.
Namun, masalah timbul ketika bule dalam perjalanan pulangnya dari Canggu menuju Jimbaran, bule ini mengalami kecelakaan yang menyebabkan mobil A atau mobil sahabatnya mengalami kerusakan. Menurut keterangan bule ini, kerusakan tersebut hanya di sebagian kecil mobil A.
Mengetahui mobilnya rusak secara spontan bule Rusia mengambil paspornya bule AB untuk ditahan. Saat itu AB mempercayai A atas sikapnya yang menahan paspor AB dan mengaku akan mengembalikannya.
Tetapi, selang waktu berjalan, AB terus berupaya untuk menghubungi sahabatnya itu dan berharap mengembalikan paspornya. Bukan jawaban yang didapatnya, justru bule Rusia memblokir nomor ponsel AB sehingga AB tak lagi bisa menghubunginya.
Tak putus akal, AB meminjam ponsel milik seorang karyawan vila untuk menghubungi A namun tidak juga ia mendapatkan jawaban.
Atas persoalan yang menimpanya, AB menghubungi Kedutaan Besar Ukraina di Jakarta. Bule ini menyampaikan kondisinya saat ini, namun pihak kedutaan hanya menyarankan agar dia segera pulang ke Ukraina. AB menyadari tidak dapat memenuhi saran pihak Kedutaan karena ia belum mendapatkan kembali paspornya. Merasa tinggal lama di Indonesia tanpa paspor, AB menyadari dirinya telah melampaui izin tinggal yang diberikan.
Merasa tidak ada lagi solusi, AB memutuskan untuk melaporkan keadaannya ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mendapatkan tindakan sesuai prosedur keimigrasian.
Pada tanggal 31 Oktober 2023, setelah memeriksa dan mempertimbangkan situasi yang terjadi pada AB yang diketahui AB telah berakhir masa berlaku izin tinggalnya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, maka Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian atau mengamankan untuk selanjutnya dilakukan pendeportasian.
"Namun, karena pendeportasian belum dapat dilaksanakan, maka Imigrasi Ngurah Rai memutuskan untuk memindahkan AB ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 1 November 2023," imbuhnya.
Setelah 21 hari tinggal di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap AB melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa (21/11) sekitar pukul 10.55 wita dengan tujuan akhir Berlin, Jerman.
"Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh AB. Proses pendeportasian AB dilakukan sesuai SOP pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat," ujarnya.