MAMUJU - Anggota Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat kurir dua kilogram narkoba jenis sabu-sabu diberhentikan tidak dengan hormat.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulbar Kombes Budi Yadantara mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu HA dengan jabatan terakhir Babinkamtibmas Desa Kuajang, Polsek Binuang, Polewali Mandar, melalui sidang kode etik.
"Sidang kode etik yang digelar mulai 14-15 Juni 2023, berdasarkan pertimbangan pimpinan atas pelanggaran yang dilakukan Briptu HA diputuskan PTDH," tegas Budi Yudantara yang juga sebagai Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilansir ANTARA, Jumat, 16 Juni.
Dasar putusan PTDH terhadap Briptu HA adalah LP-A/17/VI/2023/Bidpropam, tanggal 05 Juni 2023 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Briptu HA dipersangkakan melanggar pasal 13 ayat (1) subsider pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 8 huruf (c) angka 1 dan pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
BACA JUGA:
Anggota Polri yang bertugas sebagai Babinkamtibmas di Polsek Polsek Binuang, Polewali Mandar itu ditangkap tim Ditreskoba Polda Sulawesi Selatan di Pelabuhan Parepare pada 5 Juni 2023.
Briptu HA tertangkap tangan sebagai penumpang KM.Pantokrator dari Nunukan Kalimantan Utara membawa, memiliki dan menguasai dua kilogram narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina hijau.