Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Rugikan Negara Capai Rp 27,6 Miliar
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta ((Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara akibat korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM tahun 2020-2022 membuat negara rugi Rp27,6 miliar. Angka ini muncul akibat selisih pembayaran dari jumlah seharusnya.

"Dari jumlah tunjangan yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153 namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373. Atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni.

Uang selisih tersebut kemudian dibagi 10 orang yang jadi tersangka dengan nominal berbeda. Bagian paling besar diperoleh staf PPK Kementerian ESDM Lemhard Febian Sirait dengan nominal Rp10,8 miliar.

Sementara Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine mendapat bagian paling kecil yaitu Rp900 juta.

"Bahwa uang yang diperoleh para tersangka tersebut kemudian diduga digunakan di antaranya untuk keperluan sebagai berikut pertama Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar," ungkap Firli.

Selanjutnya, Firli bilang uang selisih tunjangan kinerja itu dimanfaatkan untuk dana taktis kegiatan operasional kantor hingga keperluan pribadi.

"Di antaranya kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, serta logam mulia," jelasnya.

"Dengan adanya penyimpangan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar," sambung Firli.

Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan 9 dari 10 orang tersangka di kasus ini. Mereka adalah Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, dan staf PPK Lernhard Febrian Sirait.

Kemudian ada tersangka lainnya yakni Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine.

Sementara satu orang lainnya yaitu Bendahara Pengeluaran Kementerian ESDM Abdullah belum ditahan karena sakit. Penahanan baru akan dilaksanakan setelah dia dinyatakan sehat dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.