BANJARMASIN - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap penyelundupan sebanyak 35 kilogram sabu dari kawasan "Segitiga Emas" (The Golden Triangle) yang meliputi negara Thailand, Myanmar, dan Laos.
"Setelah terdeteksi narkoba yang didapat dari jaringan luar negeri, kami bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk pengembangannya," kata Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian R Djajadi di Banjarmasin dilansir ANTARA, Rabu, 14 Juni.
Dua pelaku ditangkap dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar ini, yakni berinisial MR (26) warga Banjarmasin dan MZ (33) warga Jawa Timur.
Kapolda menyebut jaringan ini menggunakan rute baru untuk memasok sabu ke Kalimantan. Jika biasanya masuk melalui jalur darat di perbatasan Malaysia-Indonesia, namun sekarang dari Sumatera terus ke Pulau Jawa dan dibawa ke Banjarmasin lewat Surabaya, Jawa Timur.
"Saya sudah perintahkan untuk bisa mengembangkan perkara ini dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain pidana utama narkotika," ujar Kapolda yang mengapresiasi kinerja anggotanya dalam mengungkap peredaran narkotika.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi menjelaskan kronologi pengungkapan diawali informasi masyarakat adanya rencana sabu dalam jumlah besar masuk ke Banjarmasin pada akhir Maret 2023.
Menindaklanjuti informasi itu, dia langsung membentuk tim dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien di bawah pengawasan dan pengendalian Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser.
Hasil penyelidikan selama tiga bulan, akhirnya petugas berhasil menangkap MR dan MZ ketika melakukan transaksi 3,2 kilogram sabu di Jalan Veteran Banjarmasin.
Kemudian dikembangkan ke rumah yang ditempati MZ di Jalan Pramuka Kompleks Melati Banjarmasin didapati lagi 32 kilogram sabu beserta perlengkapan pengolahan campuran sabu dan alat penimbang hingga catatan transaksi narkoba.
BACA JUGA:
Tri membeberkan trik tersangka MZ meracik kembali sabu untuk menghasilkan kualitas terbaik. Caranya, mencampurkan setiap satu kilogram sabu berkualitas bagus dengan 10 ons sabu kualitas jelek melalui berbagai bahan campuran lain sehingga narkotika menjadi lebih bagus.
Adapun jeratan hukum yang diterapkan polisi terhadap kedua tersangka, yakni Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Seluruh barang bukti yang disita kemudian dimusnahkan hari ini dengan dihadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bersama forkopimda yang sekaligus menyerahkan penghargaan untuk Kapolda dan Dirresnarkoba Polda Kalsel atas keberhasilan pengungkapan narkotika jaringan internasional.