TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap Dorman, pria 65 tahun terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur pada Senin, 12 Juni, di Kawasan Larangan, Tangerang. Mendengar kabar penangkapan Dorman, N (28) mengaku bersyukur. Sebab, laporan yang telah dibuatnya sejak 24 April, akhirnya ditindaklanjuti.
“Alhamdulillah akhirnya pelaku dibawa ke Polres (Metro Tangerang Kota-red),” kata N kepada awak media, Selasa, 13 Juni.
N berharap pihak kepolisian dapat menegakan keadilan sebaik mungkin. Bahkan, N berharap Dorman mendapat hukuman berat.
“Dan moga-moga perosesnya juga berjalan lancar. Semoga ada keadilan utuk anak saya. Harapan saya semoga pelaku segara dihukum agar tidak ada korban di lingkungan sekitar,” ucap N.
Sekadar mengingat kembali, kepolisian menangkap Dorman setelah aksinya bejatnya itu viral di media sosial. Dorman melakukan aksinya pada 23 April 2023.
BACA JUGA:
“Sudah (ditangkap),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing dalam pesan singkat, Selasa, 13 Juni
Rio menjelaskan pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Larangan, Kota Tangerang, Senin, 12 Juni, sekiranya malam hari.
“Di rumahnya (Kecamatan) Larangan (AR ditangkap di rumahnya),” tutupnya