Bagikan:

BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan penambangan ilegal jenis galian C di Sungai Lae Kombih, Kota Subulussalam, Aceh.

Kepala Suddit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Muliadi mengatakan pengusutan penambang tambang galian C tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

"Masyarakat meresahkan adanya aktivitas penambangan galian C di Sungai Lae Kombih, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Berdasarkan informasi masyarakat, kami menyelidikinya," kata Muliadi dilansir ANTARA, Selasa, 13 Juni.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Suddit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menemukan aktivitas penambangan tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

"Berdasarkan temuan tersebut, tim langsung menghentikan aktivitas penambangan galian C tersebut. Kemudian, mengamankan alat berat serta menangkap tiga pelaku," ucap Muliadi.

Adapun ketiga pelaku penambahan ilegal tersebut yakni berinisial SB (32), ED (50), dan BA (27). Ketiga pelaku beserta alat berat jenis ekskavator dititipkan di Mako Kompi Brimob, Kota Subulussalam.

Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Kami mengajak masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap praktik penambangan ilegal. Penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan," ujar Muliadi.