JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengingatkan pengusaha rumah makan atau restoran mengurus perizinan Sertifikat Laik Sehat atau Laik Hygiene Sanitasi (LHS).
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Supriadinata mengatakan pengurusan LHS guna memberikan kepastian aman untuk dikonsumsi masyarakat.
"Sertifikat tersebut sangat diperlukan untuk memberikan jaminan kepada konsumen terhadap kebersihan makanan dan tempat," katanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa 13 Juni, disitat Antara.
Supriadinata mengatakan, masih banyak pemilik restoran dan rumah makan yang tidak mengindahkan imbauan Dinas Kesehatan tentang pentingnya memiliki Sertifikat Laik Sehat, termasuk rumah makan yang berada di pusat-pusat perbelanjaan atau mal.
Padahal aturan soal kewajiban memiliki sertifikat ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII Tahun 2003 tentang Persyaratan Kesehatan Rumah Makan dan Restoran.
"Sertifikat itu dikeluarkan Dinkes melalui berbagai tahapan dan pendampingan sebelumnya. Biasanya pemilik rumah makan atau restoran akan memasang sertifikat maupun stiker yang kami keluarkan di dekat pintu masuk," katanya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi juga terus melakukan pendekatan secara persuasif untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya kepemilikan sertifikat tersebut bagi pemilik usaha kuliner.
"Karena usaha kuliner ini selalu diminati, baik itu lokal maupun luar. Jadi pemilik rumah makan atau restoran harus menjamin keamanan makanan agar konsumen merasa terjamin," ucap dia.
BACA JUGA:
Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Samsudin mengatakan proses mendapatkan sertifikat tersebut relatif mudah dan pengusaha kuliner diminta tidak ragu untuk mengurus.
"Ajukan permohonan melalui OSS (Online Single Submission). Tim Dinas Kesehatan akan memeriksa kelayakan tempat usaha serta peralatan yang digunakan untuk mengolah makanan," ucapnya.
Ia mengimbau pelaku usaha kuliner, termasuk usaha rumahan dan UMKM, untuk menyempatkan waktu mengurus kelaikan sehat pada produk makanan atau minuman yang dibuat.
"Tujuan utama sertifikat itu untuk melindungi konsumen atau masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan yang bisa menimbulkan penyakit dan gangguan pada kesehatan," tandasnya.