Bagikan:

YOGYAKARTA - Delapan orang akademisi melakukan eksaminasi pada putusan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Apa itu eksaminasi dan apakah bisa mengubah status dapat mengubah putusan hukum yang sudah diganjarkan pada Ferdy Sambo dan tersangka lainnya?

Sebanyak delapan akademi yang melakukan eksaminasi terhadap putusan pidana mati Ferdy Sambo, yaitu: Profesor Edward Omar Sharif Hiariej, Amir Ilyas, Marcus Priyo Gunarto, Koentjoro, Mahmud Mulyadi, Chairul Huda, Rocky Marbun, dan Agustinus Pohan.

Eksaminasi akan diterapkan pada dokumen terkait perkara a quo kasus pembunuhan berencana dengan terpidana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Lantas apa itu eksaminasi dan tujuannya?

Apa Itu Eksaminasi?

Eksaminasi adalah tindakan pengujian atau pembahasan ulang berbagai aspek dalam proses pengadilan hukum, baik dari segi peristiwa, dakwaan dan tuntutan, serta keputusan vonis yang diberikan. 

Tindakan pengujian dalam eksaminasi dilakukan menggunakan alat berupa teori hukum, peraturan pidana, atau peraturan lainnya dari berbagai pendapat para akademisi. Akademisi yang melakukan eksaminasi biasanya juga berasal dari berbagai disiplin ilmu, seperti kriminologi, sosiologi, psikologi, maupun ilmu lainnya yang relevan. 

Tujuan Eksaminasi

Eksaminasi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga tidak dapat mengubah hasil putusan yang sudah ditetapkan dalam proses pengadilan. Lantaran dilakukan oleh akademisi, eksaminasi murni bertujuan sebagai bahan pengetahuan dan penelitian saja. 

Eksaminasi yang dilakukan oleh berbagai disiplin ilmu berfungsi untuk melihat suatu peristiwa hukum dari berbagai sudut pandang. Dari hasil eksaminasi akan terlihat berbagai indikasi apakah suatu putusan dipengaruhi oleh hal-hal lain selain disiplin ilmu hukum atau tidak. 

Dengan adanya eksaminasi, maka bisa dilihat juga apakah putusan hakim terdapat indikasi tekanan atau tidak. Meskipun hakim mempunyai kebebasan dalam pengambilan keputusan, namun dibalik itu juga berkemungkinan dicampuri oleh berbagai aspek, seperti ancaman fisik, kekuasaan, tekanan uang, hingga hubungan personal. 

Demikianlah ulasan mengenai apa itu eksaminasi dan tujuannya dalam putusan hukum. Tidak ada syarat atau ketentuan khusus untuk melakukan eksaminasi. Eksaminasi bisa dilakukan oleh semua masyarakat asalkan pendapatnya bisa dipertanggungjawabkan. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.