Polresta Tanjungpinang Amankan Uang Rp170 Juta hingga Jam Rolex dari Komplotan Perampok Swalayan dan Ruko
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu dan jajaran menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di kantornya, Senin (12/6/2023). (Ogen)

Bagikan:

TANJUNGPINANG - Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp170 juta dari tiga orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan berinisial ZES (29), RN (29) dan MAT (30).

Barang bukti lainnya juga turut diamankan di antaranya mobil Honda Brio berwarna abu-abu metalik, satu tas selempang berwarna hitam, hingga sebuah jam tangan merek Rolex.

"Nilai kerugian dalam kasus ini cukup signifikan. Untuk uang tunai sekitar Rp320 juta, sebagian diantaranya sudah digunakan tersangka buat kebutuhan pribadi," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu dilansir ANTARA, Senin, 12 Juni.

Kapolresta menjelaskan ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur, Selasa 6 Juni 2023, saat tengah berfoya-foya di salah satu hotel di daerah setempat.

Para tersangka terlibat serangkaian tindak pidana pencurian di wilayah Kota Tanjungpinang, antara lain di Swalayan Mahkota Bintan Center dengan total kerugian uang tunai yang dialami korban sekitar Rp320 juta.

Kemudian di Ruko Grand View Nomor 3B, Jalan Aisyah Sulaiman, dimana ketiga tersangka berhasil membawa lari jam tangan Rolex warna silver beserta kotaknya senilai Rp180 juta.

Dalam aksinya, mereka merusak pintu untuk masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) dan mencuri barang-barang berharga di dalamnya.

“Kami akan melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya. Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan Jaksa untuk percepatan pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujar Kapolresta Tanjungpinang.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Markas Polresta Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 363 tentang Pencurian dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

Terkait