JAKARTA - Asisten Pemerintah (Aspem) Pemkot Jakarta Pusat, Denny Ramdany meminta Lurah Bungur segera memecat Ketua RT 15 Bungur yang terlibat narkoba.
"Jika memang itu ketua RT terlibat narkoba seperti kabar katanya dia edarkan sabu, lurah harus ambil tindakan tegas. Pemecatan bisa dilakukan sesuai dalam aturan Peraturan Gubernur (Pergub) 22 tahun 2022 jika memang ketua RT tersebut terbukti," kata Denny Ramdany saat dikonfirmasi, Senin, 12 Juni.
Denny mengatakan, dalam proses pemecatan ketua RT tersebut harus ada bukti - bukti serta surat keterangan dari pihak kepolisian. Jika memang itu semua ada maka lurah bisa mengganti ketua RT 15 yang tersandung pidana.
"Harus ada surat keterangan tertulis dari pihak kepolisian baru lurah bisa ambil tindakan," ujarnya.
Denny menambahkan bahwa semua lurah dan camat se - Jakarta Pusat lakukan sosialisasi terhadap semua RT dan RW terkait aturan yang ada di dalam pergub 22 tahun 2022. Di dalam pergub itu ada aturan, syarat-syarat menjadi ketua RT dan RW.
"Saya minta semua lurah dan camat se-Jakarta Pusat lakukan sosialisasi kembali agar tidak ada RT dan RW yang terlibat pelanggaran," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, EM, seorang Ketua RT di Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat ditangkap Unit Narkoba Polsek Johar Baru lantaran terlibat peredaran narkotika.
Saat ditangkap, tersangka EM sedang bersama dua temannya berinisial AS dan IS. Mereka ditangkap di Jalan Kalibaru Timur Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
"Ada oknum ketua RT di RW 06 Kelurahan Bungur kita amankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu dengan inisial EM," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Minggu, 11 Juni.
Kombes Komarudin mengatakan, penangkapan itu berawal adanya laporan dari masyarakat. Pelaku inisial EM ditangkap dengan barang bukti 11 paket klip kecil yang berisikan kristal putih diduga sabu.