DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Denmark yang satu di antaranya memamerkan kelamin di tempat umum dan video yang merekam aksi porno tersebut menjadi viral.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan keduanya dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Doha, Qatar.
Ada pun WNA Denmark itu berinisial CAP, perempuan berusia 49 tahun yang terekam dalam video secara tiba-tiba memamerkan tindakan asusila.
Sedangkan yang lain adalah suaminya, berinisial CM berusia 49 tahun.
Mereka terpaksa harus dipulangkan kembali ke negeri kawasan Nordik, Eropa Utara itu pada 7 Juni 2023 menumpangi Qatar Airways nomor penerbangan QR-961, karena bermasalah di Indonesia.
BACA JUGA:
Keduanya dipulangkan setelah Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangguhkan proses hukum karena CAP memiliki gejala gangguan kejiwaan setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh dokter dan psikiater di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar.
Sebelumnya, CAP harus berurusan dengan kepolisian dan Imigrasi setelah tersebar video asusila viral itu.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (27/5) di salah satu penginapan di kawasan Legian, Kabupaten Badung, Bali.
Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, aksi tak senonoh CAP dengan menunjukkan kelamin-nya diketahui terjadi sekitar tujuh bulan lalu.
Saat itu, CAP dibonceng sepeda motor oleh CM dalam posisi berhenti di pinggir jalan di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
CAP yang saat itu masih duduk di sepeda motor, tiba-tiba memperlihatkan alat kelamin-nya dan terekam oleh seseorang yang belum diketahui identitas-nya.
Imigrasi Ngurah Rai mencatat keduanya sudah beberapa kali bolak-balik ke Pulau Dewata.
Keduanya terakhir masuk Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dengan izin tinggal hingga 7 Juni 2023.