Bagikan:

JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) DKI Jakarta memastikan seluruh lapas, rutan hingga rudenim di DKI bebas dari tindakan penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat manusia.

"Kami sudah pastikan tidak ada kejadian penyiksaan terhadap tahanan maupun narapidana di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan dan ruang detensi kantor imigrasi serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun saat dikonfirmasi, Rabu 7 Juni, disitat Antara.

Penegasan tersebut menanggapi instruksi Ditjen HAM Kemenkumham soal implementasi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment atau Konvensi Anti-Penyiksaan dan Perlakuan Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Ibnu mengatakan, kegiatan di lapas dan rutan bertujuan memberi kesadaran dan kemauan kepada warga binaan untuk kembali bermasyarakat secara teratur dan disiplin sehingga penyiksaan atau tindakan merendahkan martabat manusia bukan cara yang tepat untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Di rudenim juga sama, kata dia, imigran yang datang ke Indonesia, namun melanggar aturan keimigrasian tetap diperlakukan dengan hormat, sampai warga negara asing tersebut berkemampuan untuk pulang kembali ke negara asalnya.

Kakanwil Kemenkumham DKI menyampaikan pengimplementasian dalam Konvensi Anti-Penyiksaan dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terlebih menyangkut kemanusiaan.

Ibnu juga menekankan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Rutan, dan Rudenim agar menyeimbangkan tugas pokok dan fungsi dengan prinsip-prinsip yang disetujui pemerintah saat konvensi dimaksud.

Di Indonesia, konvensi yang dimaksud telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

State party atau negara pihak dalam konvensi anti-penyiksaan berkewajiban memenuhi prinsip-prinsip dalam program-program pembangunan nasional, hingga menyiapkan laporan periodik ke komite anti-penyiksaan (The Committee against Torture/CAT).