Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengaku optimistis partainya akan mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar empat persen pada Pemilu 2024.

“PPP optimistis bisa lolos PT empat persen,” kata Awiek, sapaan karibnya dikutip ANTARA, Rabu, 7 Juni.

Hal itu disampaikannya menanggapi sejumlah hasil survei yang menyebut bahwa partai berlambang kakbah itu berpotensi tidak lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2024.

Menurut dia, potret yang kerap kali didapatkan PPP itu keliru karena hingga kini PPP masih berhasil menduduki parlemen.

“Sejak lembaga survei berdiri, PPP selalu dipotret tidak lolos ke parlemen, namun faktanya selalu lolos. Hal ini karena PPP peserta pemilu bukan peserta survei,” ujarnya.

Awiek juga menilai hasil survei yang memprediksi PPP berpotensi tidak lolos ambang batas parlemen itu lantaran yang dipotret saat ini adalah partai. Sementara, lanjut dia, survei tersebut belum memotret calon legislatif sebab belum masuk daftar calon tetap (DCT).

“Ketika para caleg bekerja, maka akan berbeda hasilnya,” ucapnya.

Dia menyebut mesin politik PPP terus bekerja maksimal sejauh ini, termasuk jaringan badan otonomnya yang menggarap segmen anak muda maupun kalangan perempuan.

Sebelumnya, Selasa 16 Mei, Pelaksana Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono mengakui bersyukur karena survei telah membuktikan partainya lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2024.

Di mana, berdasarkan hasil survei terbaru dari Charta Politika Indonesia yang dirilis pada Senin 15 Mei, elektabilitas PPP sebesar 4,1 persen.

“Alhamdulillah, selama kami bekerja tujuh bulan dengan konsolidasi nasional, telah membuahkan hasil," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Selain konsolidasi nasional kata dia, hasil keputusan Rapimnas V di Yogyakarta, dimana PPP resmi mengusung Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024, juga memberikan dampak cukup signifikan.

Sesuai regulasi, besaran ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 sebesar empat persen. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.