JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, menyebut ada pergeseran perolehan suara yang tak terlacak di beberapa provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu menyebabkan perolehan suara PPP tak mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
"Itu ada yang bergeser secara signifikan dan sudah kita laporkan ke Bawaslu," ujar Baidowi kepada wartawan, Rabu, 20 Maret.
Salah satu contoh pergeseran perolehan suara PPP terjadi di Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua. Di mana, pemilihannya diputuskan menggunakan sistem noken.
Berdasarkan temuan internal PPP, diduga terjadinya kecurangan pada proses noken tersebut. Sebab, ada keterlibatan KPU setempat mengarahkan suara ke partai tertentu.
"Kami temukan noken yang seharusnya dari masyarakat adat tetapi noken dilakukan oleh KPU, itu kan tidak boleh. Noken yang diberikan ke PPP itu banyak berpindah ke partai lain," sebutnya.
BACA JUGA:
Padahal, berdasarkan penghitungan internal partai, PPP berhasil mengantongi 4 persen lebih suara nasional.
"Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi karena tidak sesuai, berbeda dengan data internal kami. Namun dengan demikian kita menghormati proses yang ada di KPU secara berjenjang yang telah dilakukan," ungkapnya.
Karenanya, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah penetapan hasil Pemilu 2024 disahkan.
"Kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang. Menurut kami itu harusnya sudah bisa mencapai 4,04 persen hitungan kami," kata Baidowi.