Makin Banyak Kasus Penganiayaan PRT, DPR Janji Dorong Percepatan Pembahasan RUU PPRT
Photo by Anton on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR terus mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah semakin banyaknya kasus kekerasan ke para pekerja.

"Kasus eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga seperti ancaman kekerasan fisik, psikis, seksual, sudah sampai di kondisi genting untuk segera punya payung aturan penyelesaian lewat UU. Sudah nggak bisa ditawar, harus segera selesai UU PPRT ini," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, Selasa 6 Juni.

Seperti diketahui, baru-baru ini seorang PRT mengungkap penyiksaan yang dilakukan majikannya di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Korban mengaku tubuhnya dilumuri sambal hingga ke organ vitalnya.

Selain itu, kasus penganiayaan juga menimpa PRT di Bandar Lampung yang dilakukan oleh majikannya. Pelaku merupakan ibu dan anak di mana 2 orang korban PRT telah bekerja selama tiga bulan. Kedua pelaku melakukan kekerasan seperti memukul pipi dan kepala korban, serta menendang korban.

"Perlindungan terhadap teman-teman PRT adalah tanggung jawab negara yang tidak boleh dibedakan dengan warga negara lainnya. Polri harus menjamin keamanan korban, termasuk keluarganya, agar memperoleh haknya tanpa intimidasi dari pihak manapun," ucap Willy.

Legislator dari Dapil Jawa Timur XI ini berkomitmen akan terus mengawal pembahasan RUU PPRT. Willy mengatakan, Indonesia sudah selayaknya memiliki payung khusus untuk melindungi PRT, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor pekerja domestik yang juga sering mengalami kekerasan di tempatnya bekerja.

"Kami di DPR berkomitmen mempercepat pembahasan RUU PPRT ini agar segera menjadi payung hukum untuk menangani setiap kasus eksploitasi dan kekerasan yang menimpa PRT," tegasnya.

Willy memandang kehadiran UU PPRT juga penting untuk menegaskan perlindungan terhadap kalangan perempuan dan anak. Mengingat PRT merupakan jenis pekerjaan yang mayoritas dilakukan perempuan dan tidak sedikit anak di bawah umur menjalani profesi tersebut.

"Ini jenis pekerjaan yang sering dianggap alamiah saja. Namun ternyata banyak kekerasan yang terjadi di dalamnya. Payung hukum yang rigid akan menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja domestik yang selama ini sering terabaikan,” ungkap Willy.

Di sisi lain, DPR berharap seluruh lapisan masyarakat meningkatkan literasi dan aksi berkenaan dengan perlindungan terhadap PRT, termasuk terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi. Willy mengatakan, penting sekali dukungan dari masyarakat sebab banyak korban PRT tidak berani bersuara karena merasa takut akan kuasa majikan.

"Kami berharap seluruh stakeholder bahu membahu dan bergotong royong untuk memberi pelindungan kepada PRT yang menjadi korban kekerasan. Menolong mereka di awal akan sangat membantu” imbau Ketua Panja RUU PPRT tersebut.

“Masyarakat jangan segan untuk melaporkan kepada aparat hukum apabila menemukan ada peristiwa kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di lingkungan terdekatnya,” tutup Willy.